MAKALAH
KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU DAN DIANGKATNYA
ILMU DARI WAFATNYA ULAMA
KATA PENGANTAR
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, penulisan makalah “Kewajiban menuntut dan diangkatnya ilmu dari
wafatnya ulama ” ini dapat diselesaikan berkat hidayah dan inayah Allah SWT.
“Menuntut ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap muslim laki
– laki dan muslim perempuan , waktunya adalah dari buaian ibu ( lahir ), sampai
masuk liang kubur ” Hadits dari Rasul SAW yang sangat jelas sekali perintahnya, bahwa
dalam Islam menuntut ilmu hukumnya adalah WAJIB yang artinya adalah, jika
dikerjakan dan dilaksanakan kita akan mendapat PAHALA, jika diabaikan,
disepelekan/tidak dilaksanakan kita akan mendapat DOSA.
Penulis menyadari akan pepatah kita yang menyatakan bahwa
tak ada gading yang tak retak, sehingga sebagai manusia biasa, dalam tulisan
ini mungkin masih terdapat kekurangan atau mungkin masih ada kesalahan dan
kekeliruan. Pada kesempatan ini penulis dengan tangan terbuka dan senang hati
berharap kiranya para pembaca, khususnya para ahli Kurikulum Hadist, dapat mengemukakan
kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah ini.
Terakhir, kepada Alah SWT penulis mohon taufiq dan
hidayah-Nya, serta ucapan rasa syukur atas telah selesainya penulisan makalah
ini, karena dengan petunjuk dan lindungan-Nya sehingga penulisan makalah ini
dapat diselesaikan. Semoga makalah ini dapat membantu dan bermanfaat bagi para
mahasiswa prodi Pendidikan Bahasa Arab pada khususnya dan para mahasiswa
fakultas tarbiyah pada umunya.
Metro, Nopember 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.......................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C. Tujuan Masalah........................................................................................................ 1
D. Metodologi Penelitian............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Anak
Didik dan Proses Belajar............................................................................... 3
B.
Setiap
Anak Didik Berbeda.................................................................................... 4
C.
Belajar
Berdasarkan Prinsip Tertentu...................................................................... 7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.............................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang Masalah
Hukum mencari
ilmu itu wajib, dengan rincian, pertama hukumnya menjadifardhu
‘ain untuk mempelajari ilmu agama seperti aqidah, fiqih, akhlak serta Al-Qur’an. Ilmu-ilmu ini
bersipat praktis, artinya setiap muslim wajib memahami dan
mempraktekkan dalam pengabdiannya kepada Allah. Fardu ‘ain artinya
setiap orang muslim wajib mempelajarinya, tidak boleh tidak.
Dan kedua hukumnya
menjadi fardu kifayah untuk mempelajari ilmu pengetahuan
umum seperti : ilmu sosial, kedokteran, ekonomi serta teknologi.Fardu
Kifayah artinya tidak semua orang dituntut untuk memahami serta
mempraktekkan ilmu-ilmu tersebut, boleh hanya sebagian orang saja.
.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah Hukum Menuntut Ilmu ?
2.
Apakah Hadist yang mendasari wajibnya menuntut ilmu ?
3.
Apakah dasar hukum dari menuntut ilmu ?
C. Tujuan
1.
Mengetahui Hukum Menuntut Ilmu.
2.
Mengetahui Hadist yang mendasari wajibnya menuntut ilmu.
3. Mengetahui dasar hukum dari menuntut ilmu.
D. Metodologi Penelitian
Dalam Penulisan Makalah ini, kami menggunakan metodolgi penelitian
,yaitu Kualitatif deskriftif normatif, dimana kami mencari bahan-bahan referensi
dari buku-buku yang relevan serta media internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Dasar Hukum Menuntut Ilmu
Sebagai
seorang Muslim tentunya tidak asing hadits dari Rasullulah SAW yang berbunyi :
“Menuntut ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap muslim laki – laki dan muslim
perempuan , waktunya adalah dari buaian ibu ( lahir ), sampai masuk liang kubur ” Hadits dari
Rasul SAW yang sangat jelas sekali perintahnya, bahwa dalam Islam menuntut ilmu
hukumnya adalah WAJIB yang artinya adalah, jika dikerjakan dan dilaksanakan
kita akan mendapat PAHALA, jika diabaikan, disepelekan/tidak
dilaksanakan kita akan mendapat DOSA.
Jadi permasalahan yang mendesak
sekarang adalah, jika kita mengaku sebagai seorang Muslim, marilah mumpung kita
masih diberi kesempatan hidup oleh ALLAH SWT, segeralah dan jangan
ditunda-tunda lagi untuk menuntut ilmu agama Islam yang benar, benar dalam
artian yang sesuai dengan Al-qur`an dan Hadits Shahih dari Rasullulah SAW, agar
kita memperoleh petunjuk dan kebenaran dalam Islam yang diturunkan oleh ALLAH
SWT melalui Rasulnya Muhammad SAW, sehingga kita dasar dalam beragama Islam
tidak hanya menduga-duga atau berprasangka saja.
Kita boleh berhenti menuntut ilmu,
hanya jika kita sudah masuk liang kubur / MATI, jika kita sudah mati sudah
tidak ada kewajiban lagi untuk menuntut ilmu. Jadi jika kita masih hidup,
alangkah ironi dan naïf nya , jika kita mengaku sebagai seorang Muslim, tapi
giliran ada yang mengajak untuk menuntut ilmu agama Islam tentang hukum-hukum
ALLAH lewat kajian Al-qur`an dan Hadits Shahih merasa enggan dan berat sekali,
dan banyak sekali alasan-alasan yang dilontarkan, seakan-akan mau hidup
selamanya.
Subhanallah, sebelum terlambat
marilah koreksi diri kita dan tanyakan dalam hati kita, jika kita sudah tahu
bahwa menuntut ilmu dalam Islam hukumnya adalah wajib, dan ketika ada
kesempatan dan ada orang yang mengajak untuk menuntut ilmu, kemudian kita
menunda-nundanya bahkan menolaknya, sekarang pertanyaan besarnya adalah,
“Masihkah pantaskah kita dihadapan ALLAH SWT, disebut sebagai seorang Muslim.
Dasar hukum menuntut ilmu yang kedua adalah
dalam Surat Al-Ashr, yang berbunyi sbb : “Demi masa. Sesungguhnya manusia
itu benar-benar dalam kerugian, Kecuali orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal shaleh dan nasehat menasehati Supaya mentaati kebenaran dan
nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”. Ingatlah ALLAH SWT telah
bersumpah dalam surat ini dengan masa / waktu yang didalamnya terjadi peristiwa
yang baik dan yang buruk, bersumpah bahwa setiap manusia didunia ini, baik itu orang
Islam atau di luar Islam pasti akan mengalami kerugian, kecuali yang memiliki 4
(empat hal) yaitu
1. Iman, 2. Amal Shaleh, 3. Saling
menasehati supaya mentaati kebenaran, 4. Saling menasehati supaya menetapi
kesabaran.
Melihat empat hal diatas, jika kita sebagai seorang Muslim mau beruntung
dan terlepas dari kerugian, maka mau tidak mau, suka atau tidak suka kita harus
:
Agar mempunyai Iman, maka kita harus :
1. Memaksanya
untuk bersungguh sungguh, mempelajari agama Islam yang benar dengan jalan
menuntut ilmu dimana kita tidak akan memperoleh kebahagiaan didunia maupun
akhirat kecuali dengan petunjuk agama Islam yang benar, karena Iman hanya bisa
kita capai dengan belajar dan menuntut ilmu.
2. Memaksanya
untuk bersungguh sungguh mengamalkannya untuk diri kita dalam kehidupan
sehari-hari& setelah kita mengetahui ilmu yang kita pelajari.
3. Memaksanya
untuk bersungguh-sungguh mendakwahkan dan menyampaikan serta mengajarkan kepada
yang belum mengetahuinya (walaupun Cuma satu ayat), dan janganlah kita takut
jika ada rintangan seperti ditolak, dimusuhi dan lain sebagainya, karena
perintah yang keempat adalah,
4. Memaksanya
untuk bersungguh-sungguh bersabar terhadap kesukaran dan gangguan manusia dalam
menyampaikan hukum-hukum ALLAH lewat Al-qur`an, dan hanya mengharap Ridho ALLAH
SWT saja.
Jadi jika seseorang yang mempunyai akal dan pikiran
yang cerdas dan sensitive, mendengar atau membaca surat Al-Ashr` ini, pasti
akan berusaha untuk menyelamatkan diri dari kerugian, dengan berusaha memiliki
dan melaksanakan ke empat tahapan yang diperintahkan dalam Surat Al-Ashr`.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari
pembahasan di atasdapatpenyusunsimpulkanbahwa :
Anak didik adalah subjek utama dalam
pendidikan. Dialah yang belajar setiap
saat. Belajar anak didik tidak mesti harus selalu berinteraksi dengan guru dalam
proses interaksi edukatif.
saat. Belajar anak didik tidak mesti harus selalu berinteraksi dengan guru dalam
proses interaksi edukatif.
Model pembelajaran adalah suatu pola yang digunakan dalam
merencanakan proses pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas, yang
berpedoman pada pendekatan, strategi, metode yang akan digunakan, tujuan
pembelajaran, tahap kegiatan, lingkungan pembelajaran dan pengelolaan kelas.
Ada 3 aspek klasifikasi perbedaan
peserta didik, yaitu :
1. Perbedaan biologi
2. Perbedaan intelektual
3. Perbedaan psikologis
DAFTAR PUSTAKA
Bahri
djumarah Syaiful. .Psikologi Belajar..Rineka cipta
Halo
BalasHapusSemua orang yang melihat ini di seluruh dunia, ada banyak scammers di situs ini, saya punya kabar bagus untuk dibagikan. tolong bergabunglah dengan saya untuk berbahagia dan bersyukur kepada perusahaan pemberi pinjaman. Saya baru saja mendapat pinjaman dari ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN FIRM yang sah.
Ini adalah bagaimana saya mendapatkan kontak mereka. Saya melihat kesaksian Nyonya Nuliana Novi dari Indonesia di forum ini tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari mereka dan dia memberi mereka email kepada semua orang "elinajohnson22@gmail.com" jadi saya segera mengirim email kepada mereka dan mereka menanggapi email saya, Jujur saja, Awalnya saya sangat takut karena saya telah kehilangan uang saya dengan begitu bodoh sebelumnya. Tapi, saya terkejut bahwa kurang dari 3 jam setelahnya, pinjaman sebesar RP 700.000.000, saya mengajukan permohonan untuk benar-benar dipindahkan ke akun saya.
Seluruh proses itu sederhana. dan pinjaman darurat dengan tingkat 2% saya mendapat cepat Tidak ada biaya dari perusahaan, yang saya lakukan hanyalah membayar pin pinjaman ke Kementerian. Tidak ada penjamin yang dibutuhkan dari saya. Sampai sekarang, saya masih merasa sulit untuk percaya bahwa itu benar.
Saya pikir saya sedang bermimpi ketika saya mendapat peringatan dari bank saya. Sekarang hatiku dipenuhi dengan sukacita. Saran saya sangat sederhana untuk setiap orang yang mencari dorongan tulus untuk mendapatkan jumlah pinjaman yang sah untuk memulai bisnis atau untuk membiayai sebuah proyek adalah dengan mengirim email kepada mereka sekarang dan Anda akan terkejut betapa saya terkejut. Saya ingin berterima kasih terutama kepada Nuliana novi untuk memberikan kontak mereka di forum ini.
Dan jika Anda memanggil mereka dan mendapatkan pinjaman dari mereka dan itu tidak semua, mereka memiliki masa depan yang juga memberikan saran keuangan tentang bagaimana Anda melakukan investasi pinjaman Anda untuk memastikan Anda tidak pernah menjadi miskin lagi dalam hidup Anda dan layanan ini. bebas, tolong sebarkan kabar baiknya sehingga orang lain juga bisa diuntungkan. terima kasih, email lagi ^elinajohnson22@gmail.com
^, Nama saya Wahyuni Elvin Hubungi saya, ini email saya wahyunielvin@gmail.com
Catatan: semua penipu meminta biaya pendaftaran, hati-hati, semuanya scam. semoga tuhan memberkati kalian semua
Terima kasih